Kepentingan yang bersifat timbal balik adalah intisari dari perancangan perjanjian. Ia merupakan kesepakatan-kesepakatan baik yang sudah diputuskan dari hasil tawar-menawar. Perhatian yang penting dari setiap dan masing-masing aspek perlu diidentifikasi secara khusus dan juga isitilah-istilah misalnya harga jual, kuantitas, kualitas tinggi dan waktu pelaksanaan secara keseluruhan. Dan, juga beberapa kondisi yang terkait dengan pelaksanaan harus dirinci dan disebutkan secara jelas.
Ketika klausul-klausul mengenai kepentingan itu dirumuskan, beberapa aspek yang mesti dikejar adalah:
- Ada unsur yang perlu dimasukkan selengkap mungkin dalam perumusan kepentingan para pihak pada bagian pembukaan perjanjian. Contohnya: a) Menyangkut uang, sebutkan dengan jelas jumlahnya secara angka dan kata-kata.; b) Menyangkut jasa, jenis pelaksanaan apa yang akan dilakukan oleh satu pihak terhadap pihak lain.; c) Menyangkut kendaraan, sebutkan dengan jelas identifikasi kendaraan yang ada dalam BPKB.
- Menyebutkan secara jelas pertimbangan kepentingan yang saling diberikan oleh para pihak.
- Merumuskan terminologi dalam pelaksanaan perjanjian secara keseluruhan (seperti pembayaran, cicilan, gagal bayar).
- Hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan perjanjian seperti denda telat bayar, penyelesaian dalam kurun waktu tertentu karena ada efek lanjutan jika tidak tepat waktu.
- Memakai bahasa yang sederhana agar mudah dipahami para pihak.
Contoh:
Atas pembayaran Pihak Pertama sebesar Rp. 5.000.000.- (Lima juta Rupiah) kepada Pihak Kedua, Pihak Kedua menyerahkan satu (1) unit laptop [tipe].